KPU Kabupaten Tangerang Dinyatakan Belum Terbuka Soal Informasi Publik

    KPU Kabupaten Tangerang Dinyatakan Belum Terbuka Soal Informasi Publik

    TANGERANG - Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Zulpikar menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang belum terbuka dalam hal informasi publik. 

    "Saya bisa mengatakan KPU dalam hal ini belum bisa kita nyatakan dia terbuka dalam hal Informasi Publik, " kata Zulpikar saat menjadi pemateri dalam acara seminar yang mengusung tema “Peran Pemantau Pemilihan Dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024” yang digelar oleh Pemantau Pemilu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suka Keadilan Indonesia, di Teras Cafe Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/9/24).

    Dia menjelaskan, sebuah lembaga publik tidak bisa menyatakan dirinya sebagai lembaga yang informatif atau menuju informatif, karena harus berdasarkan penilaian dari Komisi informasi.

    Menurut Zulpikar, ketika sebuah badan publik dinyatakan terbuka, belum tentu juga itu menjadi sebuah indikator bahwa lembaga itu benar-benar terbuka, karena banyak kenyataan sebuah badan publik yang dinyatakan terbuka secara penilaian, tetapi pada kenyataannya masih dikritisi oleh demonstran aktivis dan mahasiswa. 

    Sementara, Direktur Visi Nusantara, Subandi Musbah yang juga menjadi pemateri dalam acara tersebut mengungkapkan, di era digital persoalan informasi tentang pemilu seharus dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui website KPU dan Bawaslu.

    "Saya melihat bahwa Keterbukaan Informasi Publik dalam perspektif di penyelenggara Pemilu terutama di Kabupaten Tangerang belum maksimal, hal ini terbukti bahwa websitenya itu masih sekedar tapilan biasa, " ujarnya. 

    Oleh karena itu, kata Subandi, dibutuhkan pemantauan yang serius mulai dari penggunaan anggaran, perekrutan hingga tahapan penyelengaraan. 

    "Tahapan penyelenggaraan demokrasi bukan dari tanggal 23 nanti ketika pengundian nomor urut dan selanjutnya kampanye saja, mulai dari perekrutan dan sebagainya juga perlu dipantau termasuk soal B1KWK oleh Parpol. Sepertinya Bawaslu tidak hadir di moment krusial itu, " ungkapnya. 

    Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo mengajak KPU, Bawaslu dan Pemantau Pemilu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suka Keadilan Indonesia untuk menggandeng media massa sebagai salah sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

    "Masyarakat berhak tahu soal proses demokasi yang sedang berlangsung di negeri ini. Untuk itu, saya berharap teman - teman pemantau juga bisa menggandeng teman - teman media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, " pungkasnya. 

    Untuk diketahui, seminar ini menghadirkan tiga narasumber yakni, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Zulpikar, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, dan Direktur Visi Nusantara, Subandi.

    Acara tersebut diikuti oleh puluhan Pemantau Pemilu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suka Keadilan Indonesia dan mahasiswa dari berbagai universitas. (Spyn)

    kpu kabupaten tangerang belum terbuka informasi publik
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Camat Gunung Kaler Tidak Larang Bisnis Galian...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cek TPS Jelang Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags